Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- UU Nomor 4 tahun 2011 Tentang Geospasial
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 Tanggal 22 Juni 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 – 2019.
Gambaran Umum
Data geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Hal ini tentu sangat identik dengan proses pembangunan bagi masyarakat banyak. Proses pengambilan kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh data geografis dan demografis suatu wilayah. Pembangunan jalan, jembatan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, pusat pasar tradisional, dan infrastruktur lainnya akan sangat dipengaruhi oleh geografi dan demografi daerah tersebut. Dengan adanya data geospasial, sudah mencakup geografi dan demografi sehingga sangat mendukung dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.
Selama ini, ketersediaan data geospasial masih terbatas dan dikuasai oleh kalangan tertentu. Data-data geospasial tentang topografi darat, laut (hidrografi), lingkungan pesisir menjadi domain Badan Informasi Geospasial (BIG) dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Dinas Hidrografi dan Oseanografi (Dishidros) TNI AL, data geospasial kehutanan menjadi domain Kementerian Kehutanan, data geospasial pertanahan menjadi domain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan data geospasial pertambangan menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara data-data geospasial di daerah menjadi domain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Data-data tersebut memang masih dapat diakses, namun sangat terbatas. Sementara data-data geospasial yang diperoleh dan dikelola oleh swasta tidak mudah diakses karena mahalnya pengadaan data-data tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa basis data geospasial Indonesia masih tersebar dan perlu dikelola secara komprehensif.
Berdasarkan amanat UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial bahwa agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial (pendataan yang berbasis GIS). Seperti yang diamanatkan pada pasal 23 ayat 1, bahwa Informasi Geospasial (IG) dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau setiap orang dan pasal 53 ayat 1 “ bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur Informasi Geospasial (IG) untuk memperlancar penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) .
Untuk meningkatkan aksebilitas data spasial secara nasional tersebut maka telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional yang perlu ditindaklanjuti dengan pembangunan simpul jaringan dan unit kliring pada tingkat Kabupaten dan Kota sebagai pusat data spasial daerah. Seperti yang diamanatkan pada pasal 5 bahwa Simpul jaringan meliputi pemerintah daerah kabupaten/kota ” dan pasal 11 ayat 1, untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial , ditetapkan Unit Kliring oleh masing – masing Pimpinan Simpul Jaringan “. Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka untuk masing-masing daerah juga perlu membentuk suatu tim atau badan yang melakukan pengelolaan data spasial yang berfungsi sebagai simpul jaringan (network Node) dengan tugas bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan data spasial tertentu dari SKPD-SKPD yang ada di Kota Pariaman.
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya pengeloaan data spasial ini adalah :
- Tersedianya data dasar kabupaten/kota yang berbasis spasial yang up-to-date, akurat dan dapat diakses secara cepat yang merupakan faktor yang sangat penting dalam hal perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan juga dalam hal tahapan pengambilan keputusan.
- Kesediaan pemilik data (khususnya instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah) untuk melakukan ‘data sharing’ merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) di Indonesia.
Untuk tercapainya pengelolaan data spasial ini, Kota Pariaman telah melakukan sosialisasi lintas SKPD pada tahun 2014. Pada tahun 2015, dilanjutkan dengan pelatihan. Direncanakan, pembangunan basis data dapat tercapai tahun 2016 dan aksesisbilitas data secara online pada tahun 2017.