Rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang untuk Perumahan di Sikapak

Dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030, bahwa sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang antara lain ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta ketentuan sanksi. Terkait dengan rencana pembangunan kawasan perumahan permukiman yang dikembangkan oleh developer, sebelum memperoleh perizinan dari instansi yang berwenang, dibutuhkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pentaan Ruang Daerah (BKPRD) terkait kesesuaian dengan RTRW Kota Pariaman sekaligus sinkronisasi dengan kebijakan dan program sektoral.
Pada hari Senin, 30 Januari 2017 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi BKPRD terkait rencana pengembangan kawasan perumahan yang berlokasi di Desa Sikapak Barat Kecamatan Pariaman Utara. Perumahan ini diperkirakan akan dibangun pada areal seluas 5339 m2 dengan kapasitas daya tampung sebanyak 50 Unit. Adapun berdasarkan pemaparan dari Pihak pengembang yaitu PT Bukit Menara Perkasa (Ali Bakri), perumahan yang dibangun adalah perumahan bersubsidi dengan nilai jual 115 juta.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapppeda (Fadli, SH, M.Hum) menekankan beberapa poin penting berdasarkan Perda RTRW Kota Pariaman bahwa distribusi pengaturan kepadatan kawasan permukiman di Kota Pariaman sampai dengan Tahun 2030 adalah perumahan dengan kepadatan rendah sampai sedang, dengan rincian sebagai berikut:
A. Kawasan perumahan baru (new development), yang terdiri dari tipe rumah Besar, Sederhana dan Kecil (mixed-housing), dialokasikan di 3 (tiga) lokasi, yaitu:
- Di pinggir jalan arteri primer yang berbatasan dengan kawasan perdagangan & jasa regional yang berada di Kecamatan Pariaman Tengah tepatnya Daerah Ampalu, Pauh, Koto Kaciak, Rawang dan Kampung Baru.
- Di Kec. Pariaman Selatan tepatnya di daerah Toboh Palabah menggunakan keberadaan jalan arteri primer yang ada.
- Di pinggir jalan arteri primer, tepatnya berada di daerah Apar, Kec. Pariaman Utara.
B. Kawasan perumahan terbatas, yang terdiri dari tipe rumah sedang, juga terletak di Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman Timur dan Pariaman Selatan. Alokasi perumahan ini memanfaatkan fasilitas pelayanan, sebagai view perumahan tersebut. Kawasan perumahan ini dilewati oleh jaringan jalan arteri sekunder, serta jaringan jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan ini dengan kawasan pusat kota.
C. Perumahan Dinas Pemda, dialokasikan dengan konsep membaur dengan perumahan masyarakat.
Untuk dapat mengetahui secara jelas titik koordinat lokasi dan kondisi eksisting lokasi rencana pengembangan perumahan di desa Sikapak Barat tersebut, anggota BKPRD Kota Pariaman melakukan peninjauan ke lapangan bersama pihak developer. Untuk selanjutnya akan dilakukan input koordinat dan superimpose dengan RTRW, sehingga diperoleh rekomendasi kesesuaian/ketidaksesuaian lokasi rencana dengan peruntukan ruang sesuai rencana tata ruang yang ada. Selain itu dalam rapat koordinasi BKPRD ini juga disampaikan kebijakan sektoral dari masing-masing anggota BKPRD sesuai kewenangan dari SOPD nya masing-masing. (lst)