Program Padat Karya Tunai Menuju Desa/Nagari Mandiri di Sumatera Barat
Padang, Hotel Imelda Water Park. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang berlangsung pada tanggal 25-28 Februari 2018 bertempat di Hotel Imelda Water Park, Ulu Gadut, Padang.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh utusan Bappeda, Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang mendapatkan Dana Desa (DD) pada tahun 2018 ini serta Kasat Binmas Polres Kab./Kota di Sumatera Barat. Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan Camat, Kepala Desa, Wali Nagari, Tenaga Ahli PMD dn Tenaga Pendmping Desa. Bappeda Kota Pariaman dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemerintahan dan Sosial Budaya, Yuzirwan Yakub, S.Si, M.Si.
Narasumber yang memberikan materi adalah Kombes Pol. Hasrun Fahmi, M.Si (Direktur Binmas Polda Sumbar), DR. Conrita Ermanto, M.Si (Plt. Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Kemendes & PDT), Kemendagri, LKPP, Polri dan Pers.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PMD Prov. Sumbar menyampaikan bahwa tema rapat ini ialah “Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Nagari/Desa Menuju Nagari/Desa Mandiri di Sumatera Barat. Selain itu juga akan dilakukan penyamaan persepsi bagi semua stakeholder sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain itu dalam rapat ini juga akan disampaikan tentang Nota Kesepahaman antara Kemendes & PDT, Kemendagri dan Polri tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Nota kesepahaman ini dibuat sebagai upaya preventif penyelewengan dana desa di Sumatera Barat, katanya.
Dalam pemaparan materi oleh Polri yang dalam hal ini disampaikan oleh Kombes Pol. Drs. Zuhri B. Arrasuli SH menghimbau kepada Kades serta perangkat desa lainnya untuk mempublikasikan rencana dan realisasi pengelolaan & penggunaan dana desa secara transpran dan kuntabel. Polri (Bhabinkamtibmas) tidak ada kewajiban menanyakan pertanggungjawaban keuangan dari penggunaan dana desa karena pengawasan dana desa sudah dilaksanakan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdapat pada masing-masing kabupaten/kota. Dan juga dihimbau kepada para Kades tidak perlu takut/curiga dengan kehadiran Bhabinkamtibmas untuk pendampingan penggunaan dana desa, ujarnya.
Narasumber Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menguraikan bagaimana cara pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana desa. Pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumbe dari APBes diatur oleh Bupati/Walikota dengan tetap berpedoman kepada LKPP (Perka LKPP 13/2013 jo Perka LKPP 22/2013). Peraturan Bupati/Walikota yang dibuat tersebut mengatur detail PBJ di desa dpat disesuaikan situasi dan kondisi wilayahnya, katanya lebih lanjut.
Isu penting lainnya yang dibahas dalam rakor ini lebih lanjut adalah Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dilaksanakan di Desa/Nagari dengan dana yang bersumber dari Dana Desa. Kemendes & PDT menyampaikan bahwa saat ini sedang lakukan recofusing penggunaan dana desa pada 3-5 kegiatan. Fasilitasi penggunaan dana desa untuk pembangunan dana desa minimal 30 % wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat. Sehingga dibutuhkan penguatan pendamping profesional untuk mengawal pelaksanaan PKTD dan selalu berkoordinasi dengan pendamping lain dalam program pengentasan kemiskinan.