PENYERAHAN BDI – KOTAKU TAHUN 2017

Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang relatif kompleks bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah, karena ketersediaan hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Berdasarkan hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2016 masih terdapat 35.291 Ha permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. (Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015)
Untuk itu, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai Target Nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dikenal dengan Target Universal Access 100 – 0 -100, dengan makna pencapaian 100 % akses air minum layak, 0 % kawasan kumuh dan 100 % akses sanitasi layak.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Untuk kasus di Kota Pariaman beberapa karakteristik fisik yang menjadi indikator dominan terkait gejala kekumuhan adalah kondisi sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, meliputi jalan lingkungan, drainase lingkungan, penyediaan air bersih/minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, pengamanan kebakaran dan ruang terbuka publik.
Program Kotaku sebagaimana kita ketahui merupakan transformasi dari Program PNPM Mandiri Perkotaan yang secara program berakhir pada tahun 2014 yang lalu, selanjutnya Kementerian PUPR melanjutkan semangat program ini dengan nama Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang bertujuan meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dalam sambutannya ketika acara Penyerahan Bantuan Dana Investasi (BDI) Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Tahun Anggaran 2017, bertempat di Balairung Rumah Dinas Walikota, Rabu siang (20/9).
Saat ini Kota Pariaman menurut Wako masih menghadapi tantangan pembangunan dan pengembangan permukiman khususnya pada kawasan kumuh. Walaupun tingkat kekumuhan kawasan di Kota Pariaman tergolong kumuh ringan dan kumuh sedang, namun berdasarkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor 444/050/2014, terdapat 109,41 Ha permukiman kumuh yang tersebar 14 (empat belas) Kelurahan/Desa, yang terdiri dari Desa Balai Naras, Desa Naras 1, Desa Naras Hilir, Kelurahan Pasir, Kelurahan Kampung Perak, Kelurahan Pondok II, Kelurahan Lohong, Kelurahan Karan Aur, Kelurahan Ujung Batung, Kelurahan Jalan Kereta Api, Desa Taluk, Desa Marunggi, Desa Pasir Sunur dan Desa Balai Kuraitaji, yang mana masih membutuhkan penanganan secara komprehensif dan terintegrasi dalam upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh sehingga tidak meningkat statusnya menjadi kumuh berat.
Sebanyak 8 (delapan) Desa/Kelurahan dari 14 (empat belas) Desa/Kelurahan di atas, menjadi sasaran prioritas penanganan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) pada 2017 ini melalui Alokasi Stimulan BDI (Bantuan Dana Investasi). Artinya 8 (delapan) Desa/Kelurahan ini akan mendapat kucuran dana dari Kementerian PUPR sebesar Rp. 500 juta per Desa/Kelurahan. 8 Desa dan Kelurahan penerima dana BDI tersebut antara lain Desa Balai Naras, Desa Lohong, Desa Taluak, Desa Marunggi, Kelurahan Jalan Kereta Api, Kelurahan Ujung Batung, dan Kelurahan Karan Aur. Dana ini hendaknya menjadi dana stimulan bagi Desa/Kelurahan untuk penanganan kawasan kumuh melalui program kegiatan yang telah disusun sebelumnya sesuai isu dan masalah yang ditemui di masing-masing kawasan.
Penerima dana BDI Program Kotaku 2017 , sebagian besar adalah Desa dan Kelurahan yang berada di Pesisir Pantai, hal ini sangat sesuai dengan visi kota Pariaman, sebagai pendukung Pariaman sebagai Kota Tujuan Wisata.
“Desa dan Kelurahan yang ada di kawasan pesisir pantai, yang menjadi destinasi wisata, akan terus kita benahi, sehingga akan terlihat bersih, nyaman dan menarik untuk dilihat, yang akan menjadi daya tarik wisatawan untuk terus berkunjung, dan menjadi desa wisata,” tuturnya.
Wako berharap, pemanfaatan dana BDI ini betul-betul dapat dimaksimalkan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan di masing-masing kawasan dan mengacu kepada rencana penanganan yang telah disepakati serta saya menghimbau kepada masyarakat penerima dana BDI yang ada di desa dan kelurahan, agar lebih pro aktif, sehingga pemberdayaan masyarakat, dapat terlaksana dengan baik. “Dengan adanya bantuan ini, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), akan sangat membantu dalam memberdayakan masyarakat Desa dan Kelurahan penerima dana BDI ini, sehingga betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
“Saya juga berharap Program dan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang akan dilakukan melalui dana yang bersifat stimulan ini juga dapat dioptimalkan melalui upaya kolaborasi program maupun kolaborasi sumber pendanaan lainnya, seperti melalui dana desa, donatur, CSR dari pihak swasta maupun dari swadaya masyarakat sendiri.” Artinya diharapkan masyarakat hendaknya dapat memahami paradigma baru bahwa upaya penanganan kawasan kumuh bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, namun menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
“Kepada Saudara Kepala Desa/Lurah selaku Pembina dan Pimpinan di wilayahnya saya menghimbau, hendaknya selalu mendorong terwujudnya situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pelaksanaan kegiatan nantinya. Saya tidak ingin mendengar timbulnya miss koordinasi dan miss komunikasi antara Kepala Desa/Lurah dengan BKM maupun KSM selaku pengelola Dana BDI ini. “Kepala Desa/Lurah memiliki kewenangan untuk meminta informasi maupun laporan baik lisan maupun tertulis dari Koordinator BKM terkait pelaksanaan Program Kotaku di wilayahnya, sekaligus memfasilitasi ketika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan program.”
Ia juga menghimbau kepada penerima BDI untuk dapat melaksanakan dana ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. untuk dapat melaksanakan dana ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. ” Kepada Saudara Koordinator BKM dan KSM, saya juga berharap hendaknya dalam pelaksanaan kegiatan betul-betul mengacu kepada ketentuan yang berlaku, melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan, sehingga output kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada aparat pemeriksa nantinya.”
Selanjutnya menyikapi salah satu Prinsip Dasar Program Kotaku yakni “Pemda sebagai Nahkoda”, saya berharap kepada Saudara Pimpinan OPD terkait, Camat, serta Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pariaman untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sejauh mana Pengalokasian Dana BDI di masing-masing Desa/Kelurahan efektif dalam pengurangan luasan kawasan kumuh, sehingga proses menuju Target 0% Kawasan Kumuh Tahun 2019 dapat terealisasi.
Seterusnya kepada Bapak Kasatker Pengembangan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, akhirnya saya sangat berharap untuk Desa/Kelurahan yang pada tahun ini belum mendapatkan alokasi Dana BDI, kiranya dapat dialokasikan pada tahun berikutnya termasuk tambahan alokasi dana untuk lokasi kawasan yang luasan kumuhnya belum tertangani secara optimal. “Untuk 6 Desa dan Kelurahan yang belum menerima di tahun ini, akan kita usulkan di tahun 2018 mendatang,” tutupnya.
Dalam sambutan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Permukiman Provinsi Sumatera Barat (Ir. Zulherman) menegaskan agar para pengawas di lapangan yang ditunjuk, dapat mengawal dan mengawasi dana ini dengan baik dan kepada BKM dapat merealisasikan dana ini secara optimal sesuai dengan deadline yang telah ditetapkan yakni “Apabila sampai tanggal 31 Desember 2017 dana tidak dapat direalisasikan 100 % maka sisanya akan dikembalikan ke kas negara”, tegas beliau.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Bapppeda Kota Pariaman (Fadli, SH, M.Hum) dan jajaran, Kadis PU Kota Pariaman (Ir. Asrizal), Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Ir. Zamzamil), dan anggota Satker serta Lurah, Kepala Desa dan BKM dari 8 Desa dan Kelurahan penerima dana BDI Tahun 2017 . (lst)