“Pariaman KOTAKU”

Sejalan dengan upaya pencapaian target Universal Access 100 0 100, yakni 100 % akses air minum layak, 0 % kawasan kumuh dan 100 % akses sanitasi layak, Pemerintah Kota Pariaman pada tahun 2017 difasilitasi oleh Kementerian PUPR Cq. Dirjen Cipta Karya melalui Program Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan pada seluruh desa/kelurahan se-Kota Pariaman. Sesuai dengan indikator kawasan kumuh yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR, sebanyak 14 (empat belas) desa/kelurahan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 444/050/2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Pariaman direncanakan akan mendapatkan alokasi khusus untuk penanganan kawasan kumuh dalam bentuk program kolaborasi tahun 2017. Sedangkan untuk 57 (lima puluh tujuh) desa/kelurahan lainnya tetap mendapatkan perhatian dalam bentuk program pencegahan permukiman kumuh perkotaan.
Untuk mewujudkan Kota Pariaman sebagai Kota Tanpa Kawasan Kumuh (KOTAKU), saat ini Pemerintah Kota Pariaman difasilitasi oleh Tim Pendamping KOTAKU yang bertugas mendampingi Pemerintah Kota Pariaman mulai dari penyiapan masyarakat, penguatan kelembagaan, pendataan, penyusunan dokumen perencanaan, sampai kepada pendampingan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Untuk mengindentifikasi dan menilai kondisi dan tingkat kekumuhan dari masing-masing desa/kelurahan sebelumnya Masyarakat bersama Tim Pendamping KOTAKU telah melakukan pendataan (data baseline) pada 71 desa/kelurahan se-Kota Pariaman, sedangkan untuk menyusun program kegiatan di masing-masing desa/kelurahan saat ini sebanyak 71 desa/kelurahan di Kota Pariaman telah melakukan penyusunan dokumen perencanaan tingkat desa/kelurahan berjangka waktu 5 (lima) tahun yang dikenal dengan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP), sedangkan 14 Desa/Kelurahan yang ditetapkan dalam Kawasan Kumuh Kota Pariaman juga telah memiliki dokumen Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) sebagai tindak lanjut dari dokumen RPLP dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan dan pengalokasian program dan kegiatan di tingkat desa/kelurahan.
Untuk mewujudkan Pariaman Kota Tanpa Kumuh, selain difasilitasi oleh Tim Pendamping KOTAKU dari Kementerian PUPR, Walikota Pariaman telah menunjuk Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 213/050/2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pariaman yang berperan sebagai fungsi koordinasi lintas SKPD dan lintas pemangku kepentingan terkait perumahan dan permukiman di Kota Pariaman.