Kesekretariatan

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melakukan pengolahan urusan rumah tangga badan, ketatausahaan, protokol, laporan, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat.

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada poin.

    • Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

      1. Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas bidang urusan Perencanaan Pembangunan Daerah.

      2. Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas bidang urusan Perencanaan Pembangunan Daerah.

      3. Pelaksanaan dan perumusan rencana strategik.

      4. Pelaksanaan pelayanan administrasi keluar dan didalam organisasi.

      5. Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas dan urusan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan azas keseimbangan.

      6. Pengkoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas kinerja SKPD.

    • Sekretariat terdiri atas:

      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

        • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.

        • Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:

          1. Mengendalikan surat masuk, keluar dan kearsipan.

          2. Melaksanakan pengendalian administrasi barang dan perlengkapan Badan.

          3. Merencanakan kebutuhan barang dan perlengkapan Badan.

          4. Mempersiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, Penyaluran, pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang dan perlengkapan.

          5. Menyiapkan bagan pelaksanaan administrasi penggunaan dan pemakaian barang inventaris, kendaraan dinas dan rumah dinas serta penggunaan gedung kantor.

          6. Menyiapkan administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan lingkungan serta rumah kantor badan.

          7. Mengatur pelaksanaan penggunaan dan pemakaian barang inventaris dan perlengkapan kantor.

          8. Membuat rancangan dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

          9. Melaksanakan tugas keprotokolan Badan.

          10. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan.

          11. Menyiapkan bahan pembuatan DP-3 setiap pegawai.

          12. Mempertanggungjawabkan kegiatan subag yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

          13. Mengumpulkan, mengelola dan menyiapkan data kepegawaian badan.

          14. Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai badan.

          15. Mempersiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, bagi berkala pegawai.

          16. Mempersiapkan bahan Penelitian dan kerjasama antar lembaga dan daerah dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiunan dan surat cuti pegawai badan.

          17. Mempersiapkan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai.

          18. Melaksanakan bahan rencana kesejahteraan pegawai.

          19. Mengkoordinir kehadiran pegawai.

          20. Membuat kehadiran pegawai.

          21. Membuat Laporan kepegawaian dan daftar urut Pangkat kepegawaian (DUK).

          22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

      2. Sub Bagian Keuangan

        • Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berda dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.

        • Uraian tugas Sub Bagian Keuangan:

          1. Menyusun program dan rencana pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

          2. Mempelajari dan menelaah peraturan keuangan.

          3. Menyusun rencana kegiatan belanja langsung dan tidak langsung.

          4. Memproses dokumen pelaksanaan anggaran.

          5. Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan.

          6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.

          7. Menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

          8. Menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

          9. Melaksanakan penatausahaan keuangan.

          10. Menyusun laporan bulanan triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

          11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

      3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

        • Sub Bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris badan.

        • Uraian tugas sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan adalah:

          1. Menyusun langkah kegiatan pada badan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

          2. Mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan perencanaan evaluasi dan pelaporan internal bappeda.

          3. Menyiapkan bahan tentang pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan internal bappeda.

          4. Menyiapkan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan dan perencanaan, evaluasi dan pelaporan internal bappeda.

          5. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategik internal bappeda.

          6. Membuat rencana dan program kerja umum internal bappeda.

          7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.

          8. Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku.

          9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

          10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.