Evaluasi DAK Kota Pariaman Triwulan II

Sesuai PMK 50/PMK.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kota Pariaman diberikan alokasi DAK Tahun 2017 sebesar 100.715.472.000 M, dengan rincian DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Untuk DAK Fisik terdiri dari DAK Reguler dengan alokasi sebesar Rp 25.910.000.000 yang terbagi kepada 14 bidang (10 SKPD) dan DAK Penugasan dengan alokasi sebesar 33.642.068.000 M yang terdiri dari bidang Air Minum, Sanitasi, Pendukung Konektifitas, dan Pendukung Kedaulatan Pangan. Sedangkan DAK Non Fisik dialokasikan sebesar Rp 41.163.404.000 M yang diperuntukan kepada bidang Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Kesehatan, dst.
Sebagaimana amanat Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 0239/M.PPN/II/2008 tanggal 21 November 2008 bahwa salah satu tugas Tim Koordinasi, Evaluasi dan Pemantauan DAK adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK setiap triwulannya serta berkewajiban menyampaikan laporan triwulan kepada Sekretariat Bersama Pemantauan dan Pengendalian DAK cq. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam rangka pemantauan pelaksanaan DAK di Kota Pariaman, Bappeda Kota Pariaman selaku sekretariat Tim Koordinasi, Evaluasi dan Pemantauan DAK Tahun 2017 pada hari Senin 10 Juli 2017 mengundang beberapa OPD Pelaksana DAK Tahun 2017 dan Tim Koordinasi, Evaluasi dan Pemantauan DAK Tahun 2017. Dalam kesempatan tersebut Kepala Bappeda selaku pimpinan rapat menyampaikan progres secara umum capaian realisasi fisik maupun keuangan pelaksanaan DAK Tahun 2017, dimana sampai dengan Triwulan II realisasi fisik baru mencapai 25 % sedangkan realisasi keuangan baru mencapai 25%. Selanjutnya masing-masing OPD menyampaikan kondisi dan permasalahan secara detail masing-masing kegiatan yang dilaksanakan melalui DAK 2017.
Berdasarkan penyampaian dari masing-masing OPD pelaksana DAK, diperoleh informasi bahwa kendala secara umum yang dihadapi oleh OPD pelaksana antara lain keterlambatan pada proses pergeseran anggaran DAK yang belum sesuai dengan petunjuk teknis maupun dengan kebutuhan dan kondisi lapangan, keterlambatan pada proses pengadaan barang jasa, serta keterlambatan proses perencanaan khususnya untuk kegiatan yang bersifat fisik (konstruksi). Beberapa permasalahan ini menjadi catatan bagi Tim untuk ditindaklanjuti bersama dan dilaporkan kepada Pimpinan kemungkinan-kemungkinan alternatif solusinya.
Dalam rapat evaluasi ini, Kepala Bappeda (Fadli, SH, M.Hum) juga menegaskan kepada OPD pelaksana DAK Tahun 2017 yang capaian realisasi keuangannya masih kurang dari 75 % (dari dana Tahap I) agar melakukan percepatan pencairan dana Tahap I yang saat ini telah berada di kas daerah, mengingat batas (deadline) penyampaian berkas persyaratan penyaluran dana Tahap II adalah tanggal 21 Juli 2017. Beberapa upaya percepatan yang disepakati dalam rapat evaluasi ini antara lain, khusus bagi pekerjaan konstruksi yang memungkinkan untuk merealisasikan uang muka (30%) dari nilai kontrak, agar segera melakukan proses permintaan uang muka ke Badan Keuangan Daerah. Sedangkan bagi OPD yang belum menyelesaikan dokumen pergeseran anggaran atau dokumen perencanaan agar juga melakukan koordinasi intensif dan strategi-strategi percepatan lainnya (lst).