Coaching Clinic “Penyusunan Memorandum Program RP2KPKP”

Dalam upaya pencapaian Target Universal Access 0 % Kawasan Kumuh, Kota Pariaman telah melakukan penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis) RP2KPKP Kota Pariaman bersama Tenaga Ahli yang difasilitasi oleh Satker Bangkim Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun 2016 yang lalu. Namun untuk tahap implementasi selanjutnya dibutuhkan rencana aksi dalam bentuk Memorandum Program dan Kegiatan yang menggambarkan kegiatan konkrit yang akan direalisasikan sesuai agenda tahapan yang direncanakan.
Beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya dilakukan penyusunan Memorandum Program RP2KPKP ini antara lain :
- Belum terlihat dasar atau kriteria penentuan kegiatan penanganan permukiman kumuh yang bersifat kawasan (SKALA KOTA) dan skala lingkungan (Desa/Kelurahan)
- Tidak ada penjelasan secara detil terkait dasar penetapan kawasan permukiman KUMUH KOTA
- Parameter tingkat kekumuhan masih merupakan data persentase (%) belum dalam bentuk data numerik.
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan terkait penguatan kelembagaan Pemda dan Masyarakat serta sinkronisasi keduanya dalam kegiatan penanganan kumuh
- Meningkatkan Pemahaman dan Keterampilan memfasilitasi memorandum program dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan terkait perhitungan pengurangan luasan kumuh
Untuk itu melalui fasilitasi KMW OC 1 dan Korkot 2 Kotaku Pariaman bersama Pokja PKP Kota Pariaman, Tim Penyusunan Memorandum Program melakukan kegiatan Coaching Clinic, pada tanggal 8 s/d 10 September 2017 bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Safari Inn Pariaman dan dilanjutkan untuk tahap finalisasi bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Pariaman.
Adapun tahapan dan mekanisme dari kegiatan Coaching Clinic ini yakni kegiatan dilakukan dengan metode workshop dimana seluruh anggota Tim secara bersama-sama melakukan identifikasi terhadap wilayah Kota Pariaman. Diawali dengan identifikasi gambaran umum wilayah Kota Pariaman, meliputi batas administrasi Kota, Kecamatan, luas wilayah per Kecamatan, jumlah penduduk, tingkat kepadatan penduduk, jaringan dan infrastruktur utama perkotaan meliputi infrastruktur pemerintahan, pariwisata, perdagangan dan jenis tata guna lahan serta potensi rawan bencana.
Selanjutnya adalah mempelajari fenomena kekumuhan kota meliputi identifikasi dan pemahaman sebaran kumuh kota, mempelajari 7 indikator kumuh yang paling menonjol sesuai sebaran, melakukan pengamatan spasial lokasi yang berpotensi kumuh serta menyimpulkan akar penyebab kumuh kota.
Setelah memahami fenomena kekumuhan dan akar penyebab kekumuhan, selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan kota sesuai dokumen perencanaan yang ada, baik perencanaan umum seperti dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun dokumen perencanaan sektoral seperti Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK), Dokumen Rencana Induk Sistim Penyediaan Air Minum (RISPAM), Masterplan Drainase Lingkung Perkotaan, Rencana Induk Sistim Proteksi Kebakaran (RISPK) dan dokumen pendukung lainnya. Hasil dari sinkronisasi inilah yang menjadi dasar pertimbangan dalam menyepakati kawasan permukiman kumuh serta delineasi kawasannya. Untuk tahapan ini, Tim secara bersama-sama selain berdasarkan data yang telah diperoleh sesuai gambaran wilayah sebelumnya juga melakukan pengamatan secara visual sehingga diperoleh delineasi kawasan yang betul-betul sesuai dengan kondisi di lapangan. Selanjutnya barulah Tim merumuskan Konsep Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh dan Skenario Penanganan dari masing-masing kawasan terdelineasi, untuk selanjutnya dituangkan dalam Rencana Aksi dan Memorandum Program.
Untuk tahapan implementasi ini Pemerintah Pusat memberikan peluang bagi daerah untuk dapat mengajukan usulan Program dan Kegiatan yang berskala Kota dengan kriteria tertentu sehingga dapat direalisasikan melalui dana APBN. Sedangkan untuk Program Kegiatan skala kawasan atau lingkungan ini diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh daerah ataupun kolaborasi dengan berbagai sumber pendanaan seperti APBD, Dana Desa, Bantuan Dana Investasi (BDI) Kotaku, Swasta maupun swadaya masyarakat.
Sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan Program Skala Kota, daerah harus melengkapi dengan beberapa readines criteria tertentu meliputi kesiapan lahan, penyusunan desain teknis kawasan atau Detail Engineering Design (DED), sharing pendanaan, dan sebagainya.
Yang cukup menarik dari kegiatan Coaching Clinic ini adalah bahwa kegiatan dilakukan dengan mekanisme diskusi interaktif dimana seluruh anggota Tim terlibat aktif dalam diskusi dengan dibantu media Peta Citra Satelit ukuran A0 yang dioverlay dengan media plastik transparan dan beberapa kertas stick notes sebagai media penulisan informasi. Metode seperti ini dirasakan cukup efektif dalam proses identifikasi dan pemetaan wilayah secara lebih fokus dan detail.
Adapun Tim yang terlibat dalam penyusunan Memorandum Program ini adalah anggota Pokja PKP Kota Pariaman antara lain terdiri dari berbagai instansi yang menangani Air Minum, Air Limbah, Drainase, Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Tata Bangunan, Bina Marga, Pengairan, Perumahan Permukiman, Pemadam Kebakaran dan Bappeda sebagai leading sector. (lst)