“Berguru ke Tanah Deli (Implementasi Aplikasi E Planning)”

Salah satu upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk mulai menerapkan sistim perencanaan berbasis elektronik yang dikenal dengan E-Planning. Di Indonesia, beberapa daerah sudah memulai implementasi E-Planning ini sejak beberapa tahun yang lalu, seperti Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Bengkulu.
Beberapa instansi terkait terdiri dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kominfo Kota Pariaman, mengikuti kegiatan Workshop Replikasi Aplikasi E Planning Pemko Medan, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 18 s/d 20 Juli 2017 bertempat di Ruang Pertemuan Balaikota Medan. Kegiatan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Medan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran sekaligus percontohan bagi daerah-daerah di wilayah Sumatera yang akan menerapkan Aplikasi E Planning pada tahun 2018, dengan mengadopsi atau mereplikasi sistim yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Medan saat ini.
Dalam pelaksanaan workshop ini peserta diberikan materi teori maupun praktek terkait penggunaan Aplikasi E Planning Pemko Medan, dan untuk metode pelaksanaan workshop dilakukan pembagian menjadi 2 (dua) kelas sesuai klasifikasi materi , yakni kelas programer yang pesertanya terdiri dari perwakilan dari instansi Kominfo Kabupaten/Kota dan kelas running aplication yang pesertanya terdiri dari perwakilan Bappeda dan Badan Keuangan Daerah. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MOU antara Pemerintah Kota Pariaman yang diwakili oleh Kepala Bappeda (Fadli, SH, M.Hum) dengan Pemerintah Kota Medan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Komitmen dan Kerjasama untuk Penggunaan dan Replikasi Aplikasi E Planning Pemko Medan. (lst)