8 butir Kebijakan Rencana Program (KRP) dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Telah terintegrasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman 2010 – 2020

pak-fadli

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 x dalam 5 tahun. Review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan. Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Bappeda kota pariaman yang merupakan ujung tombak dalam perencanaan pembangunan daerah, telah menyusun salah satu dokumen pembangunan yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tataruang Wilayah (KLHS RTRW) Tahun 2010-2030. Dokumen tersebut merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, yang didasarkan pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Stategis. dokumen KLHS RTRW ini.

Kepala Bappeda Kota Pariaman Fadli, SH, M. Hum, yang juga  ditunjuk sebagai ketua tim penyusunan dokumen  ini menyampaikan bahwa “dokumen KLHS RTRW ini dimaksudkan untuk menjamin pertimbangan-pertimbangan lingkungan seperti kelestarian keanekaragaman hayati, dampak terhadap perubahan iklim, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, yang telah menjadi bagian yang terintegrasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Revisi RTRW. Lebih lanjut Fadli menjelaskan bahwa dokumen ini  berguna  untuk mengidentifikasi dan menganalisis beberapa isu lingkungan pembangunan prioritas seperti pengelolaan persampahan, pencemaran air, abrasi pantai, banjir, kerusakan terumbu karang, dan alih fungsi lahan, yang kemudian hasil dari  kajian tersebut diintegrasikan dalam Perda RTRW, baik berupa mitigasi, alternatif maupun rekomendasi pada kebijakan, rencana dan program.  Sambungnya yang disampaikan pada Des/19 lalu di Bappeda, dan dituangkan dalam kata pengantar dokumen ini.

Dalam penelusuran dokumen ini terdapat 8 butir Kebijakan Rencana Program (KRP) yang terintegrasi dengan Perda RTRW yakni: (1) Penambahan pusat pelayanan Kota di pasar Pariaman (Pasar Serikat) di Kelurahan Pasir. (2) Rencana sistem jaringan transportasi berupa pembangunan jaringan jalan lokal primer dan jaringan jalan kolektor sekunder (3) Rencana jaringan transportasi laut berupa pengembangan dermaga wisata di pantai Gandoriah dan pembangunan PPI dan TPI di Muara Sunur dan Pasir Sunur Desa Pasir Sunur (4) Pengurangan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 2.157 Ha (5) Pengurangan kawasan lindung ekosistem mangrove seluas 395,6 Ha (6)Penetapan kawasan perumahan seluas 1.803,2 Ha (7) Penambahan kawasan perdagangan dan jasa 226,1 Ha (8) Penetapan kawasan pelayanan kegiatan perikanan dan wisata 19,8 Ha.

Kepala bidang Sarana dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Pariaman Rika Satya Ningsih, ST berujar bahwa integrasi KLHS RTRW dengan  perda RTRW ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) memenuhi prinsip saling ketergantungan (interdependency), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice).  Sehingga tercapai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dokumen bisa di-download di link: tabel-iv-34_update-11-november-2019-converted

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *