-
Tugas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
-
Fungsi, Sedangkan fungsi Bappeda Kota Pariaman adalah:Perumusan kebijaksanaan teknis perencanaan; Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah; danPelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.
-
Sesuai dengan tugas dan fungsi, Bappeda Kota Pariaman mempunyai kegiatan dan kewenangan dalam:
-
Fasilitasi musyawarah pembangunan Desa/Kelurahan.
-
Fasilitasi rapat koordinasi pembangunan masyarakat.
-
Penyusunan usulan rencana (UR) Program & Kegiatan.
-
Menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan pembangunan.
-