Tugas Pokok dan Fungsi

tugas-pokok

  1. Tugas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

  2. Fungsi, Sedangkan fungsi Bappeda Kota Pariaman adalah:Perumusan kebijaksanaan teknis perencanaan; Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah; danPelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.

  3. Sesuai dengan tugas dan fungsi, Bappeda Kota Pariaman mempunyai kegiatan dan kewenangan dalam:

    • Fasilitasi musyawarah pembangunan Desa/Kelurahan.

    • Fasilitasi rapat koordinasi pembangunan masyarakat.

    • Penyusunan usulan rencana (UR) Program & Kegiatan.

    • Menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan pembangunan.