RTRW KOTA PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2022-2042

screenshot-2023-01-24-at-15-16-16-perda-rtrw-kota-pariaman-2022-2042-1-pdf
Kebutuhan akan Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) merupakan kewajiban daerah yang tidak dapat ditunda keberadaannya,karena sangat berimplikasi pada pembangunan sektoral dan lintas sektoral. RTRW pada dasarnya menggambarkan kondisi ideal rencana pemanfaatan ruang bagi semua aspek pembangunan. RTRW ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder baik itu pemerintah, masyarakat dan swasta untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan.
Melalui proses yang sangat panjang dan berkat kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan masyarakat Kota Pariaman maka rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 telah disahkan dengan nama Perda Kota Pariaman nomor 5 tahun 2022 Tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-202.Peraturan Daerah ini pada hakekatnya dibentuk tidak hanya sekedar memenuhi aspek legalitas formal belaka, namun sejatinya sebagai instrumen penting yang berfungsi sebagai kerangka acuan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
RTRW disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang, antara lain otonomi dan aspirasi daerah, kondisi fisik suatu daerah, pengembangan potensi kelautan dan pesisir, pemanfaatan ruang, serta peran teknologi dalam memanfaatkan ruang. Masa berlaku Rencana Tata Ruang Wilayah Kota selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun atau dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dengan tetap menghormati dan mempertimbangkan hak – hak masyarakat.(ikbal).

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *