RAPAT FORUM DATA TRIWULAN II TAHUN 2017

Tampilan awal halaman SIPD

Tampilan awal halaman SIPD

Rapat Forum Data Kota Pariaman Triwulan kedua (II) dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2017 di kantor Bappeda Kota Pariaman. Rapat di hadiri oleh semua anggota Tim Teknis Forum Data Kota Pariaman terdiri dari semua Kasubag Program dan Pelaporan/staf dari OPD dan BPS Kota Pariaman. Pada kesempatan itu rapat di buka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang dan Evlap (Ratna Juita, SH), yang menyampaikan arahan terkait dengan Informasi pembangunan daerah, sesuai dengan Amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 274 berbunyi: Perencanaan pembangunan daerah di dasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang disingkat dengan SIPD.

Di tahun 2017 ini terjadi perubahan pada sistem SIPD dimana pada sistem SIPD yang lama proses pengumpulan datanya belum terfokus pada perencanaan, konsep keterisian datanya adalah hal yang utama sehingga berdampak pada rendahnya komitmen Pemerintah daerah dalam pengelolaan SIPD dan di dalam kelompok data, jenis data dan elemen data masih tercampur antara data dan informasi, sedangkan pada sistem SIPD yang baru fokus kepada data untuk perencanaan pembangunan daerah, data berbasisis urusan, SIPD sebagai persyaratan dalam pengajuan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dan pengembangan SIPD menjadi 4 bagian yaitu e-database, e-planning, e-budgeting dan e-monev.

Tujuan daripada SIPD adalah meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah. Dengan terjadinya perubahan nomenklatur kelembagaan di daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa kewenangan terkait dengan data juga berobah yaitu Bappeda berwenang khusus pada pengelolaan data informasi untuk perencanaan pembangunan daerah dalam SIPD, Dinas Kominfo mempunyai kewenangan pada Urusan statistik yaitu penyelenggaraan statistik sektoral di daerah dan BPS mempunyai kewenangan menyelenggarakan statistik dasar. Selanjutnya evaluasi terkait data yang disampaikan oleh masing-masing OPD yang menyampaikan permasalahan-permasalahan terkait dengan pengumpulan data yang dilaksanakan pada masing-masing OPD. (Kabid Penelitan Pengembangan & Evaluasi Pelaporan/Editor: Fandy)

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. ienojizeta mengatakan:

    Keren..!!

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *