Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan RKPD berdasarkan Rancangan Renja SKPD hasil pra Musrenbang Kota dan Musrenbang Kecamatan dengan memperhatikan RPJMD, Renstra SKPD serta kinerja pembangunan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Tujuan Musrenbang :
- Menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan provinsi.
- Mengklarifikasi usulan hasil Musrenbang Kecamatan dan/atau usulan lain yang masuk sebelum musrenbang Kota dilaksanakan.
- Menyepakati program dan kegiatan prioritas pembangunan pada tahun rencana dengan mempedomani prioritas pembangunan daerah.
- Mempertajam indikator kinerja program dan kegiatan prioritas pembangunan pada tahun rencana.
Secara diskriptif dapat dijelaskan fungsi dan peranan serta kerangka waktu masing-masing tahapan Musrenbang Kota Pariaman sebagai berikut :
- Musrenbang Tingkat Desa yang dilaksanakan pada (Minggu ke-1 Januari s.d Minggu ke-1 Februari).
- Musrenbang Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada (Minggu ke-2 Februari s.d Minggu ke-4 Februari).
- Forum SKPD yang dilaksanakan pada (Minggu ke-1 s.d Minggu ke-2 Maret).
- Musrenbang Tingkat Kota yang dilaksanakan pada (Minggu ke-2 s.d Minggu ke-4 Maret).