-
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melakukan pengolahan urusan rumah tangga badan, ketatausahaan, protokol, laporan, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada poin.
-
Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas bidang urusan Perencanaan Pembangunan Daerah.
-
Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas bidang urusan Perencanaan Pembangunan Daerah.
-
Pelaksanaan dan perumusan rencana strategik.
-
Pelaksanaan pelayanan administrasi keluar dan didalam organisasi.
-
Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas dan urusan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan azas keseimbangan.
-
Pengkoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas kinerja SKPD.
-
-
Sekretariat terdiri atas:
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
-
Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
-
Mengendalikan surat masuk, keluar dan kearsipan.
-
Melaksanakan pengendalian administrasi barang dan perlengkapan Badan.
-
Merencanakan kebutuhan barang dan perlengkapan Badan.
-
Mempersiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, Penyaluran, pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang dan perlengkapan.
-
Menyiapkan bagan pelaksanaan administrasi penggunaan dan pemakaian barang inventaris, kendaraan dinas dan rumah dinas serta penggunaan gedung kantor.
-
Menyiapkan administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan lingkungan serta rumah kantor badan.
-
Mengatur pelaksanaan penggunaan dan pemakaian barang inventaris dan perlengkapan kantor.
-
Membuat rancangan dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
-
Melaksanakan tugas keprotokolan Badan.
-
Menyusun Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan.
-
Menyiapkan bahan pembuatan DP-3 setiap pegawai.
-
Mempertanggungjawabkan kegiatan subag yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
-
Mengumpulkan, mengelola dan menyiapkan data kepegawaian badan.
-
Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai badan.
-
Mempersiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, bagi berkala pegawai.
-
Mempersiapkan bahan Penelitian dan kerjasama antar lembaga dan daerah dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiunan dan surat cuti pegawai badan.
-
Mempersiapkan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai.
-
Melaksanakan bahan rencana kesejahteraan pegawai.
-
Mengkoordinir kehadiran pegawai.
-
Membuat kehadiran pegawai.
-
Membuat Laporan kepegawaian dan daftar urut Pangkat kepegawaian (DUK).
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
-
-
-
Sub Bagian Keuangan
-
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berda dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
-
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan:
-
Menyusun program dan rencana pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
-
Mempelajari dan menelaah peraturan keuangan.
-
Menyusun rencana kegiatan belanja langsung dan tidak langsung.
-
Memproses dokumen pelaksanaan anggaran.
-
Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan.
-
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
-
Menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
-
Melaksanakan penatausahaan keuangan.
-
Menyusun laporan bulanan triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
-
-
-
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
-
Sub Bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris badan.
-
Uraian tugas sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan adalah:
-
Menyusun langkah kegiatan pada badan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan perencanaan evaluasi dan pelaporan internal bappeda.
-
Menyiapkan bahan tentang pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan internal bappeda.
-
Menyiapkan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan dan perencanaan, evaluasi dan pelaporan internal bappeda.
-
Menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategik internal bappeda.
-
Membuat rencana dan program kerja umum internal bappeda.
-
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
-
Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku.
-
Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
-
-
-
-