-
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pekerjaan umum, perumahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, energi dan sumberdaya mineral, pariwisata, penataan ruang dan lingkungan hidup.
-
Uraian tugas Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah, sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah:
-
Mengkordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) lingkup bidang Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
-
Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPJ, dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja perencanaan pembangunan lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Memverifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kota Pariaman lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L, Provinsi di Kota Pariaman, lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian/monitoring kegiatan perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Mengkoordinasikan pegelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang sarana dan Prasarana Wilayah;
-
Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Menevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
-
-
Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah, terdiri atas:
-
Sub Bidang Permukiman dan Lingkungan Hidup
-
Sub Bidang Permukiman dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan identifikasi, pengkajian/analisis, perumusan dan penyusunan konsep alternatif kebijakan di bidang perumahan, lingkungan hidup dan kebencanaan.
-
Uraian tugas Sub Bidang Perkotaan dan Kawasan Strategis adalah:
-
Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Permukiman dan Lingkungan Hidup;
-
Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
-
Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan perencanaan di bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Melaksanakan perumusan dan penyusunan rencana serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Melaksanakan pengkajian/analisis perkembangan dinamisasi perencanaan pembangunan daerah di bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Melaksanakan perumusan dan penyusunan alternatif kebijakan perencanaan pembangunan di bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Melaksanakan bimbingan, konsultasi dan koordinasi perencanaan pembangunan bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Melaksanakan pengelolaan data statistik di bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah di bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Melaksanakan pengkajian/analisis dan penilaian kelayakan usulan program kegiatan serta penetapan konsep skala prioritas pada bidang perumahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan;
-
Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Permukiman dan Lingkungan Hidup serta merumuskan alternatif pemecahannya;
-
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Permukiman dan Lingkungan Hidup;
-
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
-
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tupoksinya.
-
-
-
Sub Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang
-
Sub Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang melaksanakan sebagian fungsi bidang sarana dan prasarana wilayah yaitu melaksanakan identifikasi, pengkajian/analisis, perumusan dan penyusunan konsep alternatif kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika
-
Uraian tugas Sub Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang adalah:
-
Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Infrastruktur dan Tata Ruang;.
-
Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
-
Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan perencanaan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Melaksanakan perumusan dan penyusunan rencana serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Melaksanakan pengkajian/analisis perkembangan dinamisasi perencanaan pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Melaksanakan perumusan dan penyusunan konsep alternatif kebijakan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Melaksanakan bimbingan, konsultasi dan koordinasi perencanaan pembangunan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Melaksanakan pengelolaan data statistik di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Melaksanakan pengkajian/ analisis dan penilaian kelayakan usulan program kegiatan serta penetapan konsep skala prioritas pada bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika;
-
Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Infrastruktur dan Tata Ruang serta merumuskan alternatif pemecahannya;
-
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Infrastruktur dan Tata Ruang;
-
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tupoksinya
-
-
-