Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya

  • Kepala Bidang Pemerintahan Sosial mempunyai tugas tugas memimpin, mengkordinasikan dan memfasilitasi tugas-tugas perencanaan pembangunan daerah di Bidang Pemerintahan dan Sosial Budayal.

  • Uraian tugas kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya sebagaiamana dimaksud pada poin (1) adalah

    1. Mengkordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    2. Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPJ, dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja perencanaan pembangunan lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    4. Mengkoordinasikan penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    5. Memverifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah  lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    7. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    9. Mengkordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    10. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kota Pariaman lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;

    11. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L, Provinsi di Kota Pariaman, lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
    12. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian/monitoring kegiatan perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
    13. Mengkoordinasikan pegelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
    14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
    15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
    16. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
    17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya terdiri atas:

    1. Sub Bidang Pemerintahan

      • Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah di Seksi Pemerintahan. .

      • Uraian Tugas Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) adalah

        1. Menghimpun data dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan  Pemerintahan sebagai pedoman dan landasan kerja;

        2. Mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

        3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi seksi Pemerintahan yang  berpedoman kepada rencana strategis Bappeda;

        4. Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup Pemerintahan;

        5. Mengkoordinasikan, menyelaraskan dan memadukan kegiatan perencanaan pembangunan yang disusun oleh dinas/instansi terkait di seksi Pemerintahan;

        6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rangka pelaksanaan evaluasi program-program pada  Seksi Pemerintahan;

        7. Menyiapkan perencanaan umum program di Seksi Pemerintahan sesuai dengan inventarisasi masalah;

        8. Melakukan monitoring pelaksanaan program pembangunan lingkup Seksi Pemerintahan dan pembahasan hasilnya;

        9. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang perencanaan pembangunan seksi Pemerintahan;

        10. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional seksi Pemerintahan;

        11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

        12. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

        13. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

        14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
    2. Sub Bidang Sosial dan Budaya

      • Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah di Seksi Sosial Budayaa.

      • Uraian Tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah:

        1. Menghimpun data dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan  Sosial Budaya sebagai pedoman dan landasan kerja

        2. Mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sosial Budaya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

        3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi seksi Sosial Budaya yang  berpedoman kepada rencana strategis Bappeda;

        4. Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup Sosial Budaya;

        5. Mengkoordinasikan, menyelaraskan dan memadukan kegiatan perencanaan pembangunan yang disusun oleh dinas/instansi terkait di seksi Sosial Budaya;

        6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rangka pelaksanaan evaluasi program-program pada  Seksi Sosial Budaya;

        7. Menyiapkan perencanaan umum program di Seksi Sosial Budaya sesuai dengan inventarisasi masalah;

        8. Melakukan monitoring pelaksanaan program pembangunan lingkup Seksi Sosial Budaya dan pembahasan hasilnya;

        9. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang perencanaan pembangunan seksi Sosial Budaya;

        10. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional seksi Sosial Budaya;

        11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

        12. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

        13. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

        14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.