-
Kepala Bidang Pemerintahan Sosial mempunyai tugas tugas memimpin, mengkordinasikan dan memfasilitasi tugas-tugas perencanaan pembangunan daerah di Bidang Pemerintahan dan Sosial Budayal.
-
Uraian tugas kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya sebagaiamana dimaksud pada poin (1) adalah
-
Mengkordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPJ, dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja perencanaan pembangunan lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Memverifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kota Pariaman lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L, Provinsi di Kota Pariaman, lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian/monitoring kegiatan perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
- Mengkoordinasikan pegelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
- Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Mengevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
-
-
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya terdiri atas:
-
Sub Bidang Pemerintahan
-
Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah di Seksi Pemerintahan. .
-
Uraian Tugas Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) adalah
-
Menghimpun data dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Pemerintahan sebagai pedoman dan landasan kerja;
-
Mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
-
Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi seksi Pemerintahan yang berpedoman kepada rencana strategis Bappeda;
-
Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup Pemerintahan;
-
Mengkoordinasikan, menyelaraskan dan memadukan kegiatan perencanaan pembangunan yang disusun oleh dinas/instansi terkait di seksi Pemerintahan;
-
Melaksanakan rapat koordinasi dan rangka pelaksanaan evaluasi program-program pada Seksi Pemerintahan;
-
Menyiapkan perencanaan umum program di Seksi Pemerintahan sesuai dengan inventarisasi masalah;
-
Melakukan monitoring pelaksanaan program pembangunan lingkup Seksi Pemerintahan dan pembahasan hasilnya;
-
Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang perencanaan pembangunan seksi Pemerintahan;
-
Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional seksi Pemerintahan;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
-
-
-
Sub Bidang Sosial dan Budaya
-
Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah di Seksi Sosial Budayaa.
-
Uraian Tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah:
-
Menghimpun data dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sosial Budaya sebagai pedoman dan landasan kerja
-
Mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sosial Budaya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
-
Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi seksi Sosial Budaya yang berpedoman kepada rencana strategis Bappeda;
-
Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup Sosial Budaya;
-
Mengkoordinasikan, menyelaraskan dan memadukan kegiatan perencanaan pembangunan yang disusun oleh dinas/instansi terkait di seksi Sosial Budaya;
-
Melaksanakan rapat koordinasi dan rangka pelaksanaan evaluasi program-program pada Seksi Sosial Budaya;
-
Menyiapkan perencanaan umum program di Seksi Sosial Budaya sesuai dengan inventarisasi masalah;
-
Melakukan monitoring pelaksanaan program pembangunan lingkup Seksi Sosial Budaya dan pembahasan hasilnya;
-
Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang perencanaan pembangunan seksi Sosial Budaya;
-
Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional seksi Sosial Budaya;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
-
-
-